"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah lafal Undang2 Dasar 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah kandungan Undang-Undang NKRI Nomor 20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Walau demikian diantara sebagian warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terutama pegawai / pekerja). Demikian pula sebagian masyarakat yang mempunyai keuangan / dana terbatas.
Serta sesuai dgn UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Demikian pula "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dan di Penjelasan UU tersebut ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Tujuan STIH Litigasi Jakarta menyelenggarakan Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) ini Dalam rangka memenuhi keperluan ini STIH Litigasi Jakarta menyelenggarakan Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) ini beserta menjalankan Komitmen Sosial. Yakni mengadakan kesempatan kepada masyarakat tamatan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek, Sarjana / sederajat, dll-nya, baik yang memiliki waktu luang terbatas demikian juga mempunyai keuangan / dana terbatas, utk meningkatkan perkuliahan (atau pindah prodi) ke jenjang S1 / Sarjana atau D-3 / Diploma Tiga di prodi yang disenangi, secara layak serta bermutu berdasarkan keunggulan STIH Litigasi Jakarta. Juga Uang studinya dibuat sedemikian rupa agar meringankan mahasiswa, dikarenakan di samping dimudahkan dgn adanya subsidi, demikian pula diterapkan bantuan utk memperingan mencicil uang kuliah tanpa tanggungan serta tanpa bunga, sehingga bisa dicicil setiap bulan disesuaikan dengan kemampuan dana (keuangan) calon mhs baru.
Sistem perkuliahan Program S1 dan D3 Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta diselenggarakan secara kompeten dan cocok untuk pegawai yang sibuk dgn kerjanya demikian juga utk yang bukan pegawai. Di samping kuliah bertatap muka langsung berhadapan dng dosen (pengajar), demikian pula mendayagunakan serbaneka metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / skripsi (S1) / proyek akhir (D3) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs bisa menuntaskan kuliah tepat pada waktunya (sebagaimana masa studinya).
Tamatan Program S1 dan D3 Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta juga bisa aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yang tidak sama dan mendayagunakan bantuan mereka; bisa mendayagunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta berdasarkan rumpun keilmuannya, bisa mengikuti perkembangan baru di bidang keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi tamatannya dalam rangka menangani tiap masalah, bisa mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat mendayagunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mendayagunakan ilmu; cakap dan terampil disesuaikan dengan bidang ilmunya; dapat memperoleh jawaban masalah secara logika, mendayagunakan data/informasi yang disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; sanggup mandiri di dlm berkarir serta berupaya.
Kompetensi dasar tamatan Program S1 dan D3 Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta yaitu mendapatkan mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian juga moral; bisa menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan secara konsisten maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan meresap informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa secara konsisten belajar.
Di samping dibekali dengan kesanggupan bekerjasama di dlm tim, Tamatan Program Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta, demikian pula dibekali kesanggupan utk memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, dibekali ilmu, etika akademik serta profesi, kesanggupan utk mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, kesanggupan memahami pengetahuan sesuai bidang keilmuannya, sekaligus dibekali dengan kesanggupan dan kepiawaian mengelola tim/organisasi secara luas / global pada bidang yang berdasarkan bidang ilmunya.
Tamatan Perkuliahan Lanjutan (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta memperoleh kesanggupan mengembangkan sikap mental piawai yang berorientasi pd penanganan jawaban masalah mengacu alur berpikir-sistem; ; bisa mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; mempunyai kesanggupan melakukan berbagai penelitian dasar demikian juga terapan; mendapatkan kesanggupan penguasaan teori yang kuat sekaligus aplikasinya, dan kesanggupan profesional dan cara pandang yang luas / global. |
| |
| Kontak kami 17 Jam Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003 HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WhatsApp : 0811 1990 9026 | |