| | Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn komitmen tinggi dan penuh kecermatan sehingga dapat menolong calon mhs, disebabkan di samping diperingan berupa subsidi, juga penerapan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa bunga, agar dapat diangsur per bulan sesuai dgn kesanggupan mahasiswa.
Sesuai UURI No.20 Th.2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Lagi pula sebetulnya diantara warga negara terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (terlebih pekerja / pegawai). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang keuangan/finansialnya terbatas.
Juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan inti UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Dalam rangka memenuhi amanat UUD 45 di Pasal 31 serta peraturan perundang-undangan SISDIKNAS ini Universitas Muhammadiyah Jakarta melaksanakan Program Kelas Paralel (Hybrid / Blended) ini, sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Diantaranya mendatangkan kesempatan terhadap semua warga negara alumni SMA/K, D1, D2, D3/Akademi, S-1 / Sarjana / setara, dll, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang maupun keuangan/finansialnya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat S-1 (Sarjana) atau S2 (Pascasarjana) pd program studi/jurusan yg disukai, secara layak dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan Universitas Muhammadiyah Jakarta. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
PROGRAM KELAS PARALEL + BEASISWAUniversitas Muhammadiyah Jakarta - 63 thtelurusi di Google✿ Terakreditasi ✿ Rektor : Prof. Dr. Ma’mun Murod, S.Sos., M.Si.Berdiri Sejak 1963
Penerimaan Mahasiswa Baru S1 & S2Program Kelas Paralel (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Ditujukan untuk segenap alumni SMA/K, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan ke S-1 / Sarjana atau pindah program studi. 2. Diselenggarakan bagi segenap alumni S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program Magister Ilmu Administrasi (MIA, S2), Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM, S2), Magister Ilmu Politik (MIP., S2) atau Magister Teknik Kimia(MT, S2) Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika daya tampung telah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru tahun ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru tahun berikutnya langsung dibuka.
 | Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, Telp/HP, Faks., POS
- langsung dilaksanakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (Sekretariat Reguler Khusus) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | | | Selama ini mahasiswa yg telah memiliki pekerjaan, selalu dapat memajukan karir serta penghasilannya selama studi. Mereka memperoleh peningkatan karir dan peningkatan penghasilan dari rekan-rekan mahasiswanya maupun alumninya. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
|
| | Biaya pendidikan di Reguler Khusus Universitas Muhammadiyah Jakarta dapat diangsur per bulan sesuai dgn kesanggupan.
Pada hakikatnya Universitas Muhammadiyah Jakarta merupakan punya masyarakat yang selalu mengutamakan bobot / kualitas pendidikan formalnya.
Kendati begitu, Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai institusi pendidikan tinggi swasta yg telah diakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Antara lain memberikan bantuan kepada calon mhs dalam membayar biaya pendidikannya dng memberikan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa bunga, sehingga biaya pendidikannya dapat dicicil per bulan sesuai dgn kesanggupan mahasiswa.
Di samping itu juga memberikan beasiswa kepada mahasiswa yg sungguh-sungguh tdk mampu dalam secara finansial (keuangan).
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar :
FTan S-1 = Rp 1.050.000 FISIP S-1 = Rp 1.550.000, S-2 = Rp 1.600.000 FT S-1 = Rp 990.000, S-2 = Rp 1.460.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa dibayar beberapa kali sesuai dgn kesanggupan. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
|
| |
| Kontak kami 17 Jam Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003 HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WhatsApp : 0811 1990 9026 | |